Header Ads

DPR Nilai Negara Mampu Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan untuk Seluruh Warga

 

DPR Nilai Negara Mampu Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan untuk Seluruh Warga

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan bahwa negara dinilai memiliki kemampuan untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara di luar pekerja formal dan aparatur negara. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Bapak ibu, saya ingin membuka diri untuk berdiskusi atau berpikir tentang suatu skenario lain. Skenario di mana di luar pekerja formal, PNS/TNI-Polri, di luar dari mereka itu seluruh peserta atau seluruh warga negara kepesertaan BPJS-nya dibiayai oleh negara. Bisa tidak? Bisa. Mampu tidak? Menurut saya mampu. Kita coba hitung,” ujar Charles.

Hitung-hitungan Anggaran

Charles merinci, dari total sekitar 280 juta penduduk Indonesia, setelah dikurangi 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI-Polri, dan 4,5 juta pensiunan PNS/TNI-Polri, terdapat sekitar 216,5 juta penduduk yang perlu dilindungi melalui skema pembiayaan negara.

Jika jumlah tersebut dikalikan dengan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp9,07 triliun per bulan atau setara Rp108,8 triliun per tahun.

Menurut Charles, dengan skema tersebut Indonesia berpotensi mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen dengan tingkat keaktifan peserta yang juga penuh.

“Mampu tidak? Mampu. Kemarin Pak Menkeu sudah bilang, ‘duit saya banyak’,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan politik (political will) dan keputusan politik untuk merealisasikan skenario tersebut.

“Sama seperti ketika pemerintah memutuskan menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketika ada political will, program itu bisa dijalankan,” tambahnya.

Usulkan Optimalisasi Anggaran MBG

Dalam paparannya, Charles juga mengusulkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak terserap dapat dialokasikan untuk membiayai BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ia menyebutkan bahwa serapan anggaran MBG tahun 2025 tercatat sebesar 81,6 persen dari total Rp71 triliun. Sementara untuk tahun 2026, pemerintah telah menganggarkan Rp335 triliun untuk program tersebut.

“Seandainya serapannya naik menjadi 85 persen, artinya masih ada 15 persen atau sekitar Rp50 triliun yang tidak terserap. Rp50 triliun itu ditambah Rp56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp106 triliun,” jelas Charles.

Dengan angka tersebut, menurutnya, kebutuhan pembiayaan untuk menjamin seluruh warga negara melalui BPJS Kesehatan hampir terpenuhi.

“Jadi tinggal menambah sedikit lagi, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan,” katanya.

Dasar Konstitusi

Charles menegaskan bahwa usulan tersebut sejalan dengan amanat Konstitusi, khususnya Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Kalau saya mengartikan ini, negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat, tertunda berhari-hari hingga kondisinya memburuk, bahkan berisiko kehilangan nyawa,” tegasnya.

Komisi IX DPR mendorong agar wacana tersebut dapat dikaji lebih lanjut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek fiskal, keberlanjutan anggaran, serta efektivitas sistem jaminan kesehatan nasional.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.