Header Ads

Polres Gayo Lues Musnahkan 186 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

 

Polres Gayo Lues Musnahkan 186 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Gayo Lues – Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak 186 kilogram ganja dimusnahkan setelah sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap tersangka berinisial ZS. Pengungkapan kasus bermula dari temuan lokasi camp pengepresan ganja di kawasan Pegunungan Bur Genting, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ganja dalam jumlah besar yang siap diedarkan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan resmi setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Blangkejeren serta Pengadilan Negeri Blangkejeren. Kegiatan ini menjadi bagian dari prosedur hukum guna memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Dalam dokumentasi kegiatan, tampak jajaran aparat kepolisian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lokasi yang telah ditentukan, disaksikan oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pegunungan.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Demikian rilis resmi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.