Header Ads

Komitmen Perlindungan Atlet Menyusul Dugaan Pelecehan Seksual di Cabang Olahraga Panjat Tebing

 

Komitmen Perlindungan Atlet Menyusul Dugaan Pelecehan Seksual di Cabang Olahraga Panjat Tebing

Jakarta, Februari 2026 – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada seluruh atlet Indonesia menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelatih panjat tebing nasional, Hendra Basir.

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap atlet mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang layak dalam menjalankan aktivitas olahraga.

“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun dan di tingkat mana pun, Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri,” ujar Erick Thohir.

Kemenpora membuka layanan pengaduan bagi seluruh insan olahraga yang pernah maupun sedang menjadi korban pelecehan seksual atau kekerasan fisik. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” lanjut Erick Thohir.

Kemenpora menegaskan bahwa seluruh atlet berhak memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat. Pemerintah berkomitmen memastikan olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan olahraga.

Apabila dugaan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap atlet terbukti, Kemenpora mendorong penerapan sanksi tegas, termasuk larangan seumur hidup bagi pelaku untuk terlibat dalam kegiatan olahraga.

“Apabila memang ditemukan pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan fisik kepada atlet, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, dapat dijatuhkan kepada pelaku,” tegas Erick Thohir.

Selain sanksi administratif di lingkungan olahraga, Kemenpora menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan apabila terdapat unsur pidana.

“Apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku harus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erick Thohir.

Menurut Erick Thohir, pengabdian dan pengorbanan para atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak boleh dinodai oleh tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum.

Penanganan Kasus oleh Federasi

Dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di tengah persiapan Pelatnas Panjat Tebing Indonesia menuju Asian Games 2026. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara pelatih Hendra Basir dari jabatannya.

Penonaktifan dilakukan sambil menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk oleh organisasi.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan organisasi.

“Berdasarkan Surat Keputusan organisasi, Hendra Basir diberhentikan sementara sampai dengan ada keputusan dari Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk,” ujar Wahyu.

Penataan Kepelatihan Pelatnas

Masa jabatan Hendra Basir dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2026. Berdasarkan Surat Keputusan terbaru tim panjat tebing Indonesia, nama yang bersangkutan tidak lagi tercantum dalam susunan pelatih untuk periode selanjutnya.

Mulai 3 Maret 2026, para atlet pelatnas panjat tebing akan berada di bawah tim kepelatihan yang baru dan melanjutkan program latihan sebagai persiapan menuju Kualifikasi Asian Games 2026.

Kemenpora menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini dan memastikan seluruh atlet Indonesia dapat berlatih serta bertanding dalam lingkungan yang aman, profesional, dan bermartabat.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA RI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.